Kominfo Klarifikasi soal Dugaan Kebocoran Data PLN dan Telkom, Bantah Telah Beri Sanksi
Peristiwa | 24 Agustus 2022, 10:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan klarifikasi terkait pernyataan Menteri Johnny G. Plate yang telah memberikan sanksi kepada PLN dan Telkom (induk Indihome) atas dugaan kebocoran data pribadi pengguna.
Dirjen Aplikasi dan Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menegaskan bahwa Johnny tak pernah menyatakan Telkom dan PLN telah menerima sanksi dari Kominfo terkait dugaan kasus tersebut.
"Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tidak pernah menyatakan bahwa Telkom dan PLN telah menerima sanksi dari Kementerian Kominfo atas kasus dugaan kebocoran data pribadi pada kedua perusahaan tersebut," kata Samuel dalam keterangan resminya yang dikutip, Rabu (24/8/2022).
Dalam keterangan resmi Kominfo, Semuel mengatakan konteks pernyataan Johnny terkait sanksi tersebut adalah "jika" PLN atau Telkom terbukti melanggar kewajiban perlidungan data pribadi.
"Dalam doorstop dengan wartawan pada hari Selasa, 23 Agustus 2022, konteks pernyataan Menteri Kominfo adalah bahwa sanksi akan diberikan “jika” PLN dan/atau Telkom terbukti melanggar kewajiban pelindungan data pribadi berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo," ujarnya.
Kemudian, Samuel menjelaskan pihaknya telah memanggil PLN pada tanggal 20 Agustus 2022 dan Telkom pada tanggal 22 Agustus 2022 dan telah menetapkan langkah-langkah tindak lanjut.
"Akan dilakukan pendalaman dan investigasi lebih lanjut oleh Kementerian Kominfo terhadap laporan yang diberikan oleh kedua perusahaan," ucapnya.
Baca Juga: Ada Dugaan Kebocoran, PLN Pastikan Data Pelanggan Aman dan Layanan Normal
Dia juga menyatakan upaya peningkatan keamanan siber perlu segera dilakukan oleh kedua perusahaan BUMN itu untuk mencegah kemungkinan kerugian lain di kemudian hari.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV