Kejagung Sita Aset Surya Darmadi, dari Perkebunan Sawit hingga Hotel yang Tersebar di Indonesia
Hukum | 23 Agustus 2022, 15:51 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 32 aset milik Surya Darmadi, tersangka kasus dugaan korupsi, pencucian uang, dan penguasaan lahan sawit yang merugikan negara Rp78 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan aset yang disita berupa perkebunan sawit, bangunan, kapal, dan hotel.
Aset Surya Darmadi tersebut tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Sebanyak 18 aset ada di Jakarta, 12 aset di Riau, dan dua aset di Bali.
Baca Juga: 5 Fakta Terbaru Kasus Korupsi Surya Darmadi: Terbang dari Taiwan hingga Masuk Rutan
Menurutnya, dalam waktu dekat penyidik juga akan menyita helikopter dan aset lain milik tersangka di daerah Kalimantan, Jambi, dan Batam.
Namun Ketut belum bisa memberi informasi terkait bentuk aset yang akan disita. Penyidik Jampidsus juga masih menghitung aset yang disita serta menelusuri aset lainnya yang diduga dibeli dengan hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
"Yang akan disita ini ada di wilayah Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Jambi, termasuk juga di Batam," ujarnya di Kejagung, Selasa (23/8/2022).
Adapun salah satu aset Surya Darmadi yang disita Kejagung yakni PT Duta Palma Grup di Kota Pekanbaru, Riau.
Baca Juga: Surya Darmadi, Tersangka Korupsi Rp 78 Triliun Akhirnya Ditahan Kejagung!
Penyitaan PT Duta Palma Grup ini ditandai dengan plang warna merah muda yang bertuliskan tanah atau bangunan telah disita oleh penyidik Kejaksaan Agung.
Penyitaan aset milik Surya Darmadi tersebut berdasarkan dua poin yang tertulis pada plang penyitaan.
Poin pertama berdasarkan penetapan ketua pengadilan tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Pekanbaru tertanggal 18 agustus 2022.
Baca Juga: Mahfud MD Janji Teriak Jika Kejaksaan Agung dan Pengadilan Belokan Kasus Ferdy Sambo
Poin kedua berdasarkan surat perintah penyitaan Dirdik Jampidsus Kejagung tanggal 20 Juli 2022 dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan sawit yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Kembali Diperiksa
Jampidsus Kejagung melanjutkan pemeriksaan Surya Darmadi yang sempat dibatalkan lantaran yang bersangkutan sakit.
Kali ini Surya Darmadi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman (RTR) dalam perkara yang sama.
Baca Juga: Ini Daftar Lengkap Tersangka Hingga Total Aset yang Diungkap KPK di Kasus Suap Jalur Mandiri Unila
Rencananya Selasa ini, Surya diperiksa sebagai tersangka. Namun, penasihat hukumnya tidak hadir. Pemeriksaan sebagai saksi dilakukan di Rumah Tahanan Kejagung cabang Salemba, Jakarta.
Ketut Sumedana menyatakan penyidik telah membuat agenda pemeriksaan Surya sebagai tersangka pada Rabu (24/8/2022) pekan ini.
Sebelumnya Surya sempat dirawat intensif di ruang intensive care unit (ICU) Rumah Sakit Adhyaksa.
Tersangka yang diduga merugikan negara Rp78 triliun ini sempat dua kali gagal menjalani pemeriksaan karena sakit.
Pada 16 Agustus 2022 Surya diperiksa untuk pertama kali sebagai tersangka, namun batal karena sakit.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV