> >

Kejagung Sita Aset Surya Darmadi, dari Perkebunan Sawit hingga Hotel yang Tersebar di Indonesia

Hukum | 23 Agustus 2022, 15:51 WIB
Tersangka kasus korupsi senilai Rp78 triliun, Surya Darmadi, menghadiri pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia di Jakarta, pada Kamis (18/8/2022). (Sumber: KOMPAS.com/RAHEL NARDA)

Penyitaan aset milik Surya Darmadi tersebut berdasarkan dua poin yang tertulis pada plang penyitaan. 

Poin pertama berdasarkan penetapan ketua pengadilan tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Pekanbaru tertanggal 18 agustus 2022.

Baca Juga: Mahfud MD Janji Teriak Jika Kejaksaan Agung dan Pengadilan Belokan Kasus Ferdy Sambo

Poin kedua berdasarkan surat perintah penyitaan Dirdik Jampidsus Kejagung tanggal 20 Juli 2022 dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan sawit yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Kembali Diperiksa 

Jampidsus Kejagung melanjutkan pemeriksaan Surya Darmadi yang sempat dibatalkan lantaran yang bersangkutan sakit.

Kali ini Surya Darmadi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman (RTR) dalam perkara yang sama.

Baca Juga: Ini Daftar Lengkap Tersangka Hingga Total Aset yang Diungkap KPK di Kasus Suap Jalur Mandiri Unila

Rencananya Selasa ini, Surya diperiksa sebagai tersangka. Namun, penasihat hukumnya tidak hadir.  Pemeriksaan sebagai saksi dilakukan di Rumah Tahanan Kejagung cabang Salemba, Jakarta. 

Ketut Sumedana menyatakan penyidik telah membuat agenda pemeriksaan Surya sebagai tersangka pada Rabu (24/8/2022) pekan ini.

Sebelumnya Surya sempat dirawat intensif di ruang intensive care unit (ICU) Rumah Sakit Adhyaksa.

Tersangka yang diduga merugikan negara Rp78 triliun ini sempat dua kali gagal menjalani pemeriksaan karena sakit.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU