> >

Kapolres Jaksel Nonaktif Kombes Budhi Herdi Ditempatkan di Mako Brimob Buntut Kasus Brigadir J

Hukum | 22 Agustus 2022, 10:32 WIB
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto saat konferensi pers soal baku tembak antaranggota polisi, Selasa (12/7/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolres nonaktif Jakarta Selatan Kombes Pol. Budhi Herdi Susianto dimasukkan ke penempatan khusus (patsus) Mako Brimob, Kelapa Dua Depok.

Hal itu terkait dugaan pelanggaran etik tidak profesional dalam kasus penanganan dugaan pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Adapun informasi penahanan Budhi di Mako Brimob dibenarkan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo.

"Iya betul (dipatsus di Mako Brimob)," kata Dedi, Senin (22/8/2022).

Untuk diketahui, Budhi Herdi Susianto dinonaktifkan dari jabatan Kapolres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (20/7) lalu.

Baca juga: Pengakuan Bharada E ke Komnas HAM: Ferdy Sambo Tembak Brigadir Yosua Dua Kali

Penonaktifan tersebut terkait penyidikan kasus penembakan terhadap Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Kompleks Asrama Polisi Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) lalu.

 

Di awal mula kasus ini mencuat, Budhi menggelar konferensi pers dengan menyampaikan narasi bahwa peristiwa itu merupakan baku tembak sesama polisi. Padahal fakta yang terungkap, tidak ada saling tembak, melainkan hal tersebut merupakan skenario rekayasa yang dibuat oleh Irjen Ferdy Sambo, tersangka sekaligus terduga dalang pembunuhan Brigadir J.

Selain itu, Budhi juga menarasikan dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi. Namun, faktanya peristiwa itu tidak ada dan juga merupakan bagian dari skenario Ferdy Sambo.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.

Baca juga: 4 Peran Putri Candrawathi dalam Dugaan Terlibat Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua

Kelima tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman maksimal hukuman mati.

Selain itu, penyidik juga menyidik perkara penghalang-halangi penegakan hukum atau obstruction of justice yang dilakukan tersangka Ferdy Sambo bersama lima perwira Polri lainnya.

Kelima perwira Polri tersebut adalah Brigjen Pol Hendra Kurniawan mantan Karo Paminal Div Propam Polri, Kombes Pol. Agus Nurpatria mantan Kaden A Biropaminal Div Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin mantan Wakaden B Biropaminal Div Propam, Kompol Baiqui Wibowo mantan PS. Kasubbag Riksa Bag Gak etika Rowabprof Div Propam Polri, dan Kompol Chuck Putranto mantan PS. Kasubbagaudit Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam Polri.

Baca juga: Istri Ferdy Sambo Kirim Foto dan Pesan WhatsApp ke Adik Brigadir J saat di Magelang, Ini Isinya

Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU