> >

Kapolres Jaksel Nonaktif Kombes Budhi Herdi Ditempatkan di Mako Brimob Buntut Kasus Brigadir J

Hukum | 22 Agustus 2022, 10:32 WIB
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto saat konferensi pers soal baku tembak antaranggota polisi, Selasa (12/7/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.

Baca juga: 4 Peran Putri Candrawathi dalam Dugaan Terlibat Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua

Kelima tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman maksimal hukuman mati.

Selain itu, penyidik juga menyidik perkara penghalang-halangi penegakan hukum atau obstruction of justice yang dilakukan tersangka Ferdy Sambo bersama lima perwira Polri lainnya.

Kelima perwira Polri tersebut adalah Brigjen Pol Hendra Kurniawan mantan Karo Paminal Div Propam Polri, Kombes Pol. Agus Nurpatria mantan Kaden A Biropaminal Div Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin mantan Wakaden B Biropaminal Div Propam, Kompol Baiqui Wibowo mantan PS. Kasubbag Riksa Bag Gak etika Rowabprof Div Propam Polri, dan Kompol Chuck Putranto mantan PS. Kasubbagaudit Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam Polri.

Baca juga: Istri Ferdy Sambo Kirim Foto dan Pesan WhatsApp ke Adik Brigadir J saat di Magelang, Ini Isinya

Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU