> >

Trimedya Panjaitan Soroti Komnas HAM dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J: Ketinggalan Kereta

Peristiwa | 22 Agustus 2022, 10:02 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Trimedya Panjaitan, mempertanyakan penggunaan senjata api jenis Glock oleh Bharada E untuk menembak Brigadir J. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan menilai Komnas HAM lambat dan kurang kooperatif dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan tersangka utama Irjen Ferdy Sambo.

Sebab hingga saat ini, Komnas HAM belum juga mengeluarkan rekomendasi ada atau tidaknya pelanggaran HAM perkara pembunuhan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pernyataan itu disampaikan oleh Trimedya Pandjaitan dalam Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Senin (22/8/2022).

“Ya dari sejak awal saya sudah sadar itu Pak Taufan,  pura-pura kooperatif saja. Sadar atau tidak sadar Komnas HAM, wallahualam,” ucap Trimedya Panjaitan.

Baca Juga: Sorotan Negatif Trimedya Panjaitan untuk Komnas HAM, Kompolnas dan LPSK dalam Kasus Ferdy Sambo

Trimedya pun mengingatkan Komnas HAM, bahwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Polri telah menetapkan setidaknya 5 tersangka.

“Polrinya sudah jalan di depan, Komnas HAM masih memanggil-manggil saksi,” kata Trimedya.

Atas dasar itu, Trimedya pun menilai Komnas HAM telah ketinggalan kereta dalam perannya di kasus pembunuhan dengan tersangka utama Ferdy Sambo.

Trimedya Panjaitan mengatakan, Komnas HAM seharusnya sudah memberikan rekomendasi apakah ada pelanggaran HAM atau tidak dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

“Sampai dengan hari ini, proses ini sampai 1 bulan lebih, menurut Komnas HAM sudah ada nggak pelanggaran HAM? Dan pelanggaran HAM, siapa saja yang melakukan itu,” ujar Trimedya Panjaitan.

Baca Juga: Ternyata, Penetapan Pasal 340 KUHP untuk Ferdy Sambo yang Meminta Kapolri, Ini Penjelasannya

“Komnas HAM ya harus segera lompat kesana, bukan berputar-putar lagi memanggil saksi segala macam, ya ketinggalan kereta.”

Dalam keterangannya, Trimedya pun menegaskan Komnas HAM harus segera bicara soal pelanggaran HAM dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Sebab, Komnas HAM sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya adalah lembaga yang berwenang untuk memberikan rekomendasi soal pelanggaran HAM dalam sebuah perkara.

“Penting bagi saya, sesuai dengan tupoksinya Komnas HAM harus bicara ada enggak pelanggaran HAM di sana, apakah pelanggaran HAM berat, apa pelanggaran HAM saja, itu harus ke sana arahnya supaya komperhensif kita menyelesaikan kasus ini,” ujarnya.

Baca Juga: Hermawan: Penasihat Kapolri Susun Skenario Tembak Menembak dan Pelecehan Seksual Bersama Ferdy Sambo

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU