Trimedya Panjaitan Soroti Komnas HAM dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J: Ketinggalan Kereta
Peristiwa | 22 Agustus 2022, 10:02 WIBBaca Juga: Ternyata, Penetapan Pasal 340 KUHP untuk Ferdy Sambo yang Meminta Kapolri, Ini Penjelasannya
“Komnas HAM ya harus segera lompat kesana, bukan berputar-putar lagi memanggil saksi segala macam, ya ketinggalan kereta.”
Dalam keterangannya, Trimedya pun menegaskan Komnas HAM harus segera bicara soal pelanggaran HAM dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Sebab, Komnas HAM sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya adalah lembaga yang berwenang untuk memberikan rekomendasi soal pelanggaran HAM dalam sebuah perkara.
“Penting bagi saya, sesuai dengan tupoksinya Komnas HAM harus bicara ada enggak pelanggaran HAM di sana, apakah pelanggaran HAM berat, apa pelanggaran HAM saja, itu harus ke sana arahnya supaya komperhensif kita menyelesaikan kasus ini,” ujarnya.
Baca Juga: Hermawan: Penasihat Kapolri Susun Skenario Tembak Menembak dan Pelecehan Seksual Bersama Ferdy Sambo
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV