> >

LPSK Minta Kepolisian dan Kejaksaan Beri Perlakuan Khusus kepada Bharada E, Apa Saja?

Peristiwa | 21 Agustus 2022, 16:28 WIB
Ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). (Sumber: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo meminta kepolisian dan kejaksaan agar memberikan perlakukan khusus kepada Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Hasto menjelaskan perlakuan khusus yang dimaksud seperti pemisahan berkas dengan tersangka lain dalam kasus yang sama dan pemisahan tempat penahanan.

"Terakhir haknya mendapatkan penghargaan, kalau penghargaan ini tentu saja dari putusan hakim," ujar Hasto kepada wartawan di Hotel Shangri-La, Jakarta, Minggu (21/8/2022), dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: LPSK Lindungi Bharada E sebagai Justice Collaborator

LPSK juga tetap akan memberikan perlindungan kepada tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut.

Perlindungan diberikan kepada Bharada E karena ia telah menjadi justice collaborator. Sementara berkas perkara Bharada E telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu.

“Kita akan selalu menggunakan pendampingan kepada yang bersangkutan karena perlindungan itu memang dari LPSK,” lanjut Hasto.

Baca Juga: Bharada E Dijaga 3 Orang dari LPSK Selama 24 Jam di Rutan Bareskrim

Hasto berharap ketika kasus ini mencapai persidangan, hakim bisa memerhatikan Bharada E secara sungguh-sungguh.

“Kita harap hakim nanti dapat memperhatikan secara sungguh-sungguh rekomendasi LPSK tentang justice collaborator ini pada yang bersangkutan,” imbuh dia.

Dalam kasus penembakan Brigadir J, polisi telah menetapkan lima tersangka yaitu mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Maaruf (ART/sopir) dan terakhir istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menuturkan, peran Bharada E dalam kasus tersebut merupakan orang yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J. 

Sementara Ferdy Sambo adalah orang yang menyuruh Bharada E menembak Brigadir J. Eks Kadiv Propam Polri tersebut juga yang membuat skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak.

"RR serta KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," kata Agus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa, 9 Agustus 2022.

Empat tersangka ini dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.

Sementara itu, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan saksi dan barang bukti serta gelar perkara.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian menjelaskan, penyidik meyakini Putri terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

Salah satu barang bukti yakni rekaman CCTV baik yang ada di lokasi rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, maupun yang ada di dekat tempat kejadian perkara di Duren Tiga.

"Inilah yang menjadi bagian dari circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa ibu PC (Putri Candrawathi) ada di lokasi sejak di Saguling sampai Duren Tiga," ujar Andi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).

Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU