> >

LPSK Minta Kepolisian dan Kejaksaan Beri Perlakuan Khusus kepada Bharada E, Apa Saja?

Peristiwa | 21 Agustus 2022, 16:28 WIB
Ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). (Sumber: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo meminta kepolisian dan kejaksaan agar memberikan perlakukan khusus kepada Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Hasto menjelaskan perlakuan khusus yang dimaksud seperti pemisahan berkas dengan tersangka lain dalam kasus yang sama dan pemisahan tempat penahanan.

"Terakhir haknya mendapatkan penghargaan, kalau penghargaan ini tentu saja dari putusan hakim," ujar Hasto kepada wartawan di Hotel Shangri-La, Jakarta, Minggu (21/8/2022), dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: LPSK Lindungi Bharada E sebagai Justice Collaborator

LPSK juga tetap akan memberikan perlindungan kepada tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut.

Perlindungan diberikan kepada Bharada E karena ia telah menjadi justice collaborator. Sementara berkas perkara Bharada E telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu.

“Kita akan selalu menggunakan pendampingan kepada yang bersangkutan karena perlindungan itu memang dari LPSK,” lanjut Hasto.

Baca Juga: Bharada E Dijaga 3 Orang dari LPSK Selama 24 Jam di Rutan Bareskrim

Hasto berharap ketika kasus ini mencapai persidangan, hakim bisa memerhatikan Bharada E secara sungguh-sungguh.

“Kita harap hakim nanti dapat memperhatikan secara sungguh-sungguh rekomendasi LPSK tentang justice collaborator ini pada yang bersangkutan,” imbuh dia.

Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU