Kompolnas Desak Audit Investigasi Kasus Istri Ferdy Sambo: Siapa yang Memerintahkan
Hukum | 21 Agustus 2022, 11:21 WIBNantinya, lanjut dia, Kompolnas juga akan hadir dalam proses sidang kode etik tersebut.
“Kami berharap dengan adanya proses sidang kode etik tersebut, maka Saudara FS akan segera dijatuhi putusan pemberhentian tidak dengan hormat atau dipecat dari kepolisian,” harap dia.
Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, polisi menghentikan kasus dugaan pelecehan terhadap Putri oleh Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan alasan Bareskrim menghentikan penyidikan kasus yang dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan tersebut.
“Tidak ditemukan bukti dugaan percobaan pembunuhan dan dugaan pelecehan (oleh Brigadir Yosua), jadi kami hentikan penyidikannya,” ujar Andi Rian dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (12/8/2022).
Menurut Andi Rian, terungkapkanya kasus pembunuhan berencana yang menghasilkan empat orang tersangka, termasuk Ferdy Sambo, secara otomatis menggugurkan laporan kasus pelecehan istri Irjen Ferdy Sambo. Artinya, tidak ditemukan tindak pidana dari laporan dugaan pelecehan.
Baca Juga: Kompolnas Desak Polri Pecat Irjen Ferdy Sambo dan Berharap Bisa Hadir dalam Sidang Kode Etik
Untuk menindaklanjuti penghentian penyidikan kasus dugaan pelecehan istri Irjen Ferdy Sambo, tim inspektorat khusus (Irsus) Bareskrim Polri sedang memeriksa penyidik yang bertanggung jawab terhadap dua laporan polisi yang dihentikan penyidikannya itu.
Sebab, hal itu dianggap sebagai upaya menghalangi pengungkapan kasus pembunuhan berencana (340 KUHP) terhadap Brigadir Yoshua.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV