Kabareskrim dan Timsus Polri Umumkan Perkembangan Kasus Pembunuhan Brigadir J Siang ini
Update | 19 Agustus 2022, 10:21 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tim khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk kasus Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, akan menggelar konferensi pers perkembangan penanganan kasus tersebut di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022) siang.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan, konferensi pers dijadwalkan berlangsung pukul 13.00 WIB.
"Yo jam 1 sudah siap," kata Dedi dilansir dari Antara.
Sebelumnya Dedi menyebutkan, hari ini Timsus bakal menyampaikan secara komprehensif perkembangan penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Penyampaian hasil perkembangan penyidikan diagendakan disampaikan oleh Kabareskrim Komjen Pol. Agus Andrianto.
Sedangkan perkembangan terkait penyidikan terhadap 35 personel Polri yang dilakukan Inspektorat Khusus (Itsus) akan disampaikan oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol. Agung Budi Maryoto.
Baca Juga: Dampak Kasus Sambo, Kapolri ke Seluruh Anggota: Raih Kembali Kepercayaan Publik Sesegera Mungkin
"Kemudian besok (hari ini, -red) juga kami sampaikan juga dari Pak Kadiv Propam. Jadi update-nya seluruhnya besok, saya minta kepada teman-teman media untuk bersabar,” kata Dedi.
Selain itu, kata Dedi, dalam waktu dekat Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) juga akan menyampaikan hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J. Hal ini sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas PDFI yang bekerja secara independen.
“Artinya dalam hal ini Polri terbuka, Polri transparan dan juga proses pembuktiannya harus betul-betul dapat dibuktikan secara ilmiah,” terangnya.
Hari ini, rencananya timsus juga akan menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi yang sudah diperiksa sebagai saksi beberapa hari lalu.
Baca Juga: Polri Sebut Istri Ferdy Sambo Sudah Diperiksa Timsus, Hasilnya?
Peristiwa penembakan Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Timsus menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan berencana tersebut, yakni Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Keempat tersangka disangka dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Antara