Kabareskrim dan Timsus Polri Umumkan Perkembangan Kasus Pembunuhan Brigadir J Siang ini
Update | 19 Agustus 2022, 10:21 WIBHari ini, rencananya timsus juga akan menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi yang sudah diperiksa sebagai saksi beberapa hari lalu.
Baca Juga: Polri Sebut Istri Ferdy Sambo Sudah Diperiksa Timsus, Hasilnya?
Peristiwa penembakan Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Timsus menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan berencana tersebut, yakni Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Keempat tersangka disangka dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Antara