> >

Ferdy Sambo Diduga Kuras ATM Milik Brigadir J Rp200 Juta

Hukum | 16 Agustus 2022, 23:14 WIB
Kamaruddin Simanjuntak menduga Ferdy Sambo menguras rekening ATM milik Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat senilai Rp200 juta. (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kamaruddin Simanjuntak menduga tersangka Ferdy Sambo sempat menguras ATM milik Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat senilai Rp200 juta.

Kuasa hukum dari Brigadir J itu membeberkan, ada transaksi dari empat rekening ATM milik kliennya yang dikirimkan ke rekening salah satu tersangka.

"Ada empat rekening daripada almarhum ini dikuasai atau dicuri oleh terduga Ferdy Sambo dan kawan-kawan," kata Kamaruddin di Mabes Polri, Jakarta, dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (16/8/2022).

"HP, ATMnya di empat bank, laptop bermerek ASUS dan sebagainya ternyata benar seperti saya katakan kemarin, melibatkan PPATK, mengapa ada transaksi sedangkan orangnya sudah mati?"

"Tadi terkonfirmasi sudah, memang benar apa yang saya katakan bahwa tanggal 11 juli 2022 itu masih transaksi, orang mati mengirimkan duit," bebernya.

"Nah, terbayang nggak kejahatannya? Orang mati, dalam hal ini almarhum, transaksi uang, mengirim duit ke rekeningnya salah satu tersangka. Ajaib toh? Nah, itulah Indonesia," ujarnya.

Baca Juga: Komnas Ham Sebut Ferdy Sambo Akui Rusak TKP hingga Sebarkan Disinformasi soal Kasus Brigadir J

Lebih lanjut, Kamaruddin pun meminta pihak Kepolisian untuk mengusut dugaan Ferdy Sambo yang menguras rekening ATM milik Brigadir Sambo senilai Rp200 juta.

"Orang udah mati orangnya, tapi uangnya mengalir dari rekeningnya. Bayangkan kejahatan-kejahatan perbankan dan itu nanti melibatkan perbankan. Dari rekening almarhum mengalir ke tersangka Rp200 juta," pungkasnya.

Seperti yang diketahui, Ferdy Sambo bersama tiga orang lainnya telah ditetapkan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Sambo dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. 

Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun. 

Baca Juga: Kompolnas Sebut Kapolri Perintahkan Timsus agar Kasus Brigadir J Segera Diserahkan ke Kejaksaan

 

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU