> >

Ahli Sebut Pelaku Penembakan Brigadir J Libatkan Puluhan Personel Polisi agar Lolos Pidana

Hukum | 15 Agustus 2022, 20:04 WIB
Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri dalam Kompas Petang KOMPAS TV, Senin (15/8/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Puluhan personel polisi yang diduga melanggar kode etik kepolisian, dengan mengganggu atau mempersulit proses penyidikan kasus penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, terlibat misi pelaku dalam meloloskan diri dari hukuman pidana.

Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri menjelaskan, ada dua misi dalam setiap aksi kejahatan, yakni merealisasikan visi dan meloloskan diri dari tanggung jawab pidana.

"Memang hanya dua misi saja, tetapi dua misi ini membutuhkan perencanaan yang luar biasa, terlebih karena ternyata pihak-pihak yang terlibat di dalamnya juga sangat banyak," kata Reza di Program Kompas Petang, Senin (15/8/2022).

Menurut Reza, banyaknya personel polisi yang terlibat dalam kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J itu lebih fokus dalam misi kedua, yaitu agar pelaku kejahatan bisa lolos dari pertanggungjawaban pidana.

"Tampaknya pelibatan 30-an orang itu lebih pada misi kedua, yaitu bagaimana agar pelaku atau para pelaku utama yang langsung beraksi mencabut nyawa sasaran, ada sekitar empat orang itu, agar bisa lolos dari pertanggungjawaban pidana," ungkapnya.

Baca Juga: Daftar 31 Personel Polri yang Terlibat Pelanggaran Kode Etik Profesi di Kasus Pembunuhan Brigadir J

 

Sebelumnya, Polri menyatakan anggota polisi yang diduga melanggar kode etik dalam kasus penembakan Brigadir J bertambah menjadi 36 orang.

"Total 36, dari 31, kemarin bertambah lima lagi," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, Minggu (14/8/2022) melansir dari Tribunnews.

Dedi menjelaskan, dari total 36 orang itu, sebanyak 16 polisi yang ditempatkan di tempat khusus (patsus) akibat melakukan pelanggaran.

Pada konferensi pers pengumuman tersangka baru pembunuhan Brigadir J tanggal 9 Agustus 2022, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto selaku ketua tim khusus (timsus) menjelaskan memeriksa 56 personel Polri dan menyatakan 31 orang, baik perwira tinggi (Pati) hingga Tamtama diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi. 

"Ke depan timsus akan terus melakukan pemeriksaan khusus terhadap personel yang patut diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait penanganan meninggalnya Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga," ujar Komjen Agung saat jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

Baca Juga: Kasus Brigadir J, 31 Personel Polri Diduga Langgar Kode Etik dan Persulit Penyidikan Timsus Polri

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV/Tribunnews


TERBARU