LPSK Beri Perlindungan Super Maksimum kepada Bharada E: Dia Penting untuk Ungkap Kejahatan Ini
Peristiwa | 15 Agustus 2022, 19:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberi perlindungan maksimum kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang telah ditetapkan sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
LPSK berharap dengan adanya penebalan pengawalan dan pengamanan, Bharada E akan tetap dalam keadaan aman dan tidak mendapatkan ancaman selama proses hukum berlangsung.
“Karena informasi yang dimiliki oleh Bharada E itu juga sangat penting untuk mengungkap kejahatan ini, sudah worth it lah kita memberikan perlindungan yang super maksimum kepada Bharada E,” ucap Wakil Ketua LPSK Susilaningtias dalam Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Senin (15/8/2022).
Selain itu, Susilaningtias mengatakan LPSK juga memeriksa kesehatan Bharada E setiap hari dan makanan yang dikonsumsinya.
Baca Juga: Temukan Kejanggalan, LPSK Curiga Ada Desakan Pihak Lain di Balik Laporan Putri Candrawathi
“Kita mengecek soal kesehatan beliau tiap hari, terus kemudian termasuk makanan,” katanya.
“Kemudian, kita juga akan mem-provide (menyediakan, red) soal bantuan psikologis untuk menguatkan Bharada E dalam kesaksiannya.”
Susilaningtias lebih lanjut menuturkan, Bharada E yang telah resmi menjadi justice collaborator juga mendapatkan penanganan dan penghargaan khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 10a Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.
Yakni, pemisahan ruang tahanan dari tersangka-tersangka lainnya yang ditetapkan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
“Itu ada penanganan khusus kan pemisahan tempat penahanan dari pelaku lain. Ini sudah kita cek juga dengan Bareskrim bahwa yang bersangkutan sudah dipisah penahanannya dari tersangka lainnya,” kata Susilanintias.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV