> >

KPK Lelang Barang Rampasan Tas Mewah dan Logam Mulia Pekan Depan, Ini Cara dan Syarat Mengikutinya

Hukum | 15 Agustus 2022, 11:32 WIB
Ilustrasi. KPK akan melelang barang rampasan berupa tas mewah hingga logam mulia, Senin (22/8/2022). (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

2. Sepaket tas mewah dan sepatu

Djual dalam satu paket, yakni satu buah "sling bag" warna hitam motif kotak hitam dan abu-abu merek Louis Vuitton Paris.

Lalu, satu pasang sepatu merek Nike jenis "The 10:Nike Air Presto" nomor 10 beserta kotak sepatu warna coklat bertuliskan "Nike Swoosh" ukuran 44, dengan harga limit Rp12.980.000,00 dan uang jaminan Rp4.000.000,00.

Ali mengatakan pelaksanaan lelang dilakukan pada Senin (22/8) dengan cara penawarannya menggunakan metode "closed bidding" dengan mengakses https://www.lelang.go.id.

Adapun batas akhir penawaran pukul 09.15 WIB (waktu server), sementara penetapan pemenang lelang dilakukan setelah batas akhir penawaran.

Guna mempermudah masyarakat untuk mengikuti lelang ini, berikut ini cara dan syarat untuk mengikutinya.

Cara mengikuti lelang barang rampasan KPK:

  • Membuka laman lelang.go.id
  • Mendaftar dengan mengisi nama, alamat, surel, nomor telepon genggam dan kata sandi
  • Mengisi syarat setelah akun diaktivasi oleh sistem
  • Memilih objek lelang yang diminati dan mengikuti lelang
  • Peminat dapat melihat objek lelang bersama panitia sebelum melakukan penawaran
  • Menyetor uang jaminan lelang ke nomor rekening virtual
  • Mengajukan penawaran untuk closed bidding sebelum batas akhir penawaran dan untuk open bidding pada waktu yang ditentukan
  • Pemenang lelang akan diberi notifikasi melalui surel
  • Pemenang melunasi pembayaran hingga batas waktu yang ditentukan

Syarat mengikuti lelang barang rampasan KPK:

  • Surel aktif
  • Kartu tanda penduduk (KTP)
  • Nomor Pajak Wajib Penduduk (NPWP)
  • Nomor rekening bank

Baca Juga: Kejaksaan Agung Lelang Barang Rampasan 3 Unit Condotel di Bali dari Perkara Terpidana Udar Pristiono

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU