> >

KPK Lelang Barang Rampasan Tas Mewah dan Logam Mulia Pekan Depan, Ini Cara dan Syarat Mengikutinya

Hukum | 15 Agustus 2022, 11:32 WIB
Ilustrasi. KPK akan melelang barang rampasan berupa tas mewah hingga logam mulia, Senin (22/8/2022). (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III akan melelang barang rampasan berupa tas mewah dan logam mulia pada Senin (22/8/2022) peka depan.

Menurut Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, barang-barang tersebut merupakan barang hasil rampasan dari dua terpidana korupsi, yakni mantan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman, terpidana dalam perkara suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.

Lalu, mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani, terpidana perkara suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

"KPK bersama dan melalui KPKNL Jakarta III akan melaksanakan lelang barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding) berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Budi Budiman dan terpidana Ahmad Yani," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti diwartakan Antara, Senin (15/8).

Baca Juga: KPK Lelang Barang Rampasan Terpidana Korupsi, Ini Daftarnya

Ini rincian barang hasil rampasan KPK yang akan dilelang pekan depan:

1. Dua keping emas logam mulia

Logam mulia yang dilelang tersebut merupakan produksi PT Antam Tbk masing-masing seberat 100 gram dengan nomor seri A6728230 dan A6728083 (logam mulia kadar 99,99 persen) dengan harga limit Rp160.110.000,00.

 

Bagi peserta lelang diwajibkan memberikan uang jaminan Rp50.000.000,00.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU