Korban Penipuan Indra Kenz Hancurkan Karangan Bunga di PN Tangerang
Peristiwa | 12 Agustus 2022, 18:24 WIBDalam sidang yang digelar, Indra Kenz didakwa pasal berlapis dan terancam hukuman pidana paling berat 20 tahun penjara.
Baca Juga: Indra Kenz Diserahkan ke Kejari Bersama 2 Mobil dan Uang Rp 5,3 Miliar
Penulis : Dian Septina Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV