Polri Sebut Motif Penembakan Brigadir J akan Dibuka di Persidangan, Ini Alasannya
Hukum | 11 Agustus 2022, 16:46 WIBBaca juga: Selain Motif Pembunuhan Brigadir J, Dugaan Pelecehan Terhadap Istri Ferdy Sambo Belum Terjawab
Saat ditanyakan apakah motif tersebut terkait dengan dugaan perselingkuhan, Dedi menegaskan, "Nanti itu (motif) di persidangan."
Diketahui, Brigadir J tewas ditembak oleh Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer atau Bharada E atas perintah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, termasuk Ferdy Sambo dan Bharada E, juga dua orang lainnya yakni Bripka Ricky Rizal, dan satu tersangka sipil bernama Kuat Maruf atau KM.
Keempat tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV