> >

Polri Sebut Motif Penembakan Brigadir J akan Dibuka di Persidangan, Ini Alasannya

Hukum | 11 Agustus 2022, 16:46 WIB
Brigadir J dimakamkan di Kecamatan Sungai Bahar, Muaro Jambi, Jambi. (Sumber: TRIBUNJAMBI.COM/ARYO TONDANG)

JAKARTA, KOMPAS.TV Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan bahwa pengungkapan motif penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J akan dibuka pada saat persidangan.

Menurut Agus, alasan tidak diungkapkannya motif kasus tersebut ke publik adalah untuk menjaga perasaan dua belah pihak, baik keluarga Brigadir J maupun keluarga Ferdy Sambo.

"Biarlah jadi konsumsi penyidik dan nanti mudah-mudahan terbuka saat persidangan," kata Agus kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (11/8/2022).

Agus juga sependapat dengan pernyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bahwa motif ini mungkin hanya bisa didengar oleh orang dewasa.

Baca juga: Itsus Polri Periksa Seorang Penyidik Polda Metro Jaya Terkait Kasus Penembakan Brigadir J

Senada dengan Kabareskrim, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengemukakan bahwa Polri ingin menjaga perasaan kedua belah pihak, yakni Brigadir J selaku korban dan Ferdy Sambo selaku tersangka, terkait dengan motif penembakan itu.

"Untuk motif ini, Pak Kabareskrim harus menjaga perasaan dua pihak, baik pihak dari Brigadir Yoshua maupun pihak Saudara FS. Pak Menko Polhukam juga sudah menyampaikan. Karena ini masalah sensitif, nanti akan dibuka di persidangan," kata Dedi.

 

Menurut Dedi, jika motif dibuka ke publik saat ini, dapat menimbulkan citra atau gambaran yang berbeda-beda karena motif merupakan materi penyidikan yang nantinya akan diuji di persidangan.

"Ya, di persidangan silakan. Kalau nanti dikonsumsi ke publik timbul image (citra) berbeda-beda karena ini materi penyidikan dan semuanya nanti akan diuji di persidangan, semuanya akan disampaikan ke persidangan," ujarnya.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU