> >

Justice Collaborator Berbeda dengan Whistleblower, Begini Penjelasannya

Hukum | 11 Agustus 2022, 15:35 WIB
Ajudan Irjen Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Bharada E disebut mengajukan diri sebagai justice collaborator. (Sumber: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Sama seperti justice collaborator, tindak pidana ini seperti korupsi, terorisme, narkotika, perdagangan orang, pencucian uang, dan tindak pidana terorganisir lainnya.

Seseorang yang menjadi whistleblower berhak mendapatkan perlakuan khusus, termasuk perlindungan dan keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang timbul akibat kesaksian atau keterangan yang diberikan.
 

Baca Juga: Bharada E Didukung Sahabat Jadi Justice Collaborator: Bicara Jujur Supaya Torang Semua Tahu

Perbedaan justice collaborator dan whistleblower

Dari penjelasan di atas, dapat diketahui bahwa perbedaan justice collaborator dan whistleblower terletak pada posisi orang tersebut dalam perkara yang terjadi.

Justice collaborator adalah orang yang terlibat dalam tindak pidana tertentu, sementara whistleblower adalah orang yang melaporkan dan bukan bagian dari pelaku atau tindak pidana yang dilaporkan.

Selain itu, bentuk perlindungan hukum dari justice collaborator dan whistleblower juga berbeda.

Justice collaborator yang merupakan bagian dari pelaku tindak pidana tidak akan dibebaskan dari tuntutan hukum, tetapi akan mendapatkan penghargaan seperti keringanan hukuman.

Sedangkan whistleblower tidak dapat dituntut secara hukum, kecuali laporannya tidak diberikan dalam itikad baik.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU