> >

Justice Collaborator Berbeda dengan Whistleblower, Begini Penjelasannya

Hukum | 11 Agustus 2022, 15:35 WIB
Ajudan Irjen Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Bharada E disebut mengajukan diri sebagai justice collaborator. (Sumber: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Justice collaborator dan whistleblower kembali mengemuka seiring riuhnya pemberitaan skenario kasus pembunuhan Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo. Kedua hal itu bagian dari upaya publik ikut serta dalam penegakan hukum maupun memudahkan penegak hukum dalam mengungkap kasus.

Bharada E yang kini ditetapkan sebagai salah satu tersangka mengajukan diri sebagai justice collaborator.

Baca Juga: Susno Duadji Soal Kerja LPSK Tentukan Justice Collabolator Bharada E: Lambat, Udah Mati Duluan

Apa itu justice collaborator?

Kriminolog Ahmad Sofian menjelaskan bahwa justice collaborator adalah saksi kunci yang akan mengungkapkan tindak pidana tertentu. Dalam hal ini, saksi tersebut akan bekerja sama dengan penegak hukum.

Justice collaborator juga dapat diartikan sebagai pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu.

Dalam hal ini, justice collaborator dapat disandang oleh saksi sekaligus tersangka dalam sebuah tindak pidana, baik korupsi, terorisme, narkotika, perdagangan orang, pencucian uang, dan tindak pidana terorganisir lainnya.

Setidaknya ada tiga peran dari justice collaborator, di antaranya:

  • Mengungkap suatu tindak pidana atau akan terjadinya suatu tindak pidana, sehingga pengembalian aset dari hasil suatu tindak pidana bisa dicapai kepada negara;
  • Memberikan informasi kepada aparat penegak hukum; dan
  • Memberikan kesaksian di dalam proses peradilan.

Seseorang yang menjadi justice collaborator dan telah memberikan keterangan, akan mendapatkan penghargaan berupa keringanan hukuman pidana yang akan dijatuhkan, pemberian remisi tambahan dan hak narapidana, dan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Mahfud Sebut Kasus Pembunuhan Brigadir J akan Berlanjut ke Tindak Pidana Obstruction of Justice

Apa itu whistleblower?

Melansir Kompas.com, whistleblower adalah pelapor tindak pidana yang memegang peran penting dalam penanganan perkara hukum, khususnya tindak pidana transnasional yang terorganisir. Rujukannya pada UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Syarat whistleblower juga tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistle Blower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU