Itsus Polri Periksa Seorang Penyidik Polda Metro Jaya Terkait Kasus Penembakan Brigadir J
Hukum | 11 Agustus 2022, 12:54 WIBBaca juga: Pengamat Sebut Bharada E Bisa Bebas dalam Kasus Tewasnya Brigadir J, Ini Penjelasannya
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana, diancam hukuman mati, maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV