Itsus Polri Periksa Seorang Penyidik Polda Metro Jaya Terkait Kasus Penembakan Brigadir J
Hukum | 11 Agustus 2022, 12:54 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Inspektorat Khusus (Irsus) Polri hari ini, Kamis (11/8/2022), menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap satu orang penyidik yang bertugas di Polda Metro Jaya terkait kasus penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
"Agendanya pada hari ini melakukan pemeriksaan kepada satu orang penyidik Polda Metro Jaya, pukul 10.00 WIB di Mabes Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, Kamis.
Kata Dedi, pemeriksaan ini terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan sejumlah personel Polri yang terlibat dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Selain itu, Dedi mengatakan pada hari ini penyidik tim khusus Polri juga melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka penembakan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo dan asisten rumah tangganya, Kuat Maruf atau KM.
Baca juga: Selain Motif Pembunuhan Brigadir J, Dugaan Pelecehan Terhadap Istri Ferdy Sambo Belum Terjawab
Keduanya diperiksa secara terpisah. Ferdy Sambo diperiksa di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok. Sedangkan KM diperiksa di Bareskrim Polri.
"Penyidik timsus melakukan pemeriksaan terhadap Irjen FS sebagai tersangka di Mako Brimob."
"Pemeriksaan kedua dilakukan kepada KM sebagai tersangka di Bareskrim," ucap Dedi.
Diketahui, penyidik tim khusus Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Empat tersangka tersebut adalah Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Brigadir Kepala Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Maruf atau KM.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV