> >

Bharada E Tak Bisa Dipidana, Pakar Hukum: Kopral Diperintah Jenderal, Siapa Berani Melawan

Peristiwa | 10 Agustus 2022, 14:21 WIB
Bharada E usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). (Sumber: TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Bharada Richard Eliezer atau Bharada E disebut bisa bebas dari jerat pidana meski menembak Brigadir Pol Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Pasalnya, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah atasannya. 

Demikian Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan dalam keterangannya di KOMPAS TV, Selasa (9/8/2022).

“Tidak dapat dipidana orang yang melaksanakan perintah jabatan karena kewenangannya,” ucap Asep Iwan Iriawan.

Oleh karena itulah, kata Asep Iwan Iriawan, LPSK harus memberikan perlindungan bagi Bharada E yang sudah berani mengungkap kasus ini.

Baca Juga: LPSK Respons Pernyataan Mahfud MD soal Motif Brigadir J Dibunuh: Memang Ada Hal Itu

Dalam argumentasinya, mantan hakim ini mengatakan, jika dirinya memimpin persidangan kasus pembunuhan Brigadir J, ia akan membebaskan Bharada E dari semua tuntutan hukum.

Sebab, apa yang dilakukan Bharada E terhadap Brigadir J bukan karena keinginannya tapi perintah dari atasannya.

“Kalau saya hakimnya, maaf saya mendahului, tolong bapak saya nanti tolong koreksi, saya akan membebaskannya kok. Minimal lepas, perbuatan ada, cuma karena itu perintah jabatan,” ujar Asep.

“Dia kan melaksanakan, maaf ya, istilah Kopral diperintah Jenderal. Siapa yang melawan, berani?" kata Asep Iwan yang dihadirkan dalam acara di KompasTV bersama Jenderal Susno Duadji. "Saya kopral, Jenderalnya Susno Duadji, diperintah ya saya siap komandan, dia laksanakan, tembak.”

Baca Juga: Peran Orangtua dan Pendeta, Kuatkan Bharada E Bongkar Skenario Pembunuhan Brigadir J

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama enam petinggi Polri kemarin mengumumkan penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka. Irjen Ferdy Sambo dinyatakan menskenariokan pembunuhan Brigadir J.

Kapolri mengatakan, Bharada E mendapatkan perintah dari Irjen Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J menggunakan senjata milik ajudan lainnya bernama Ricky yang kini ditetapkan sebagai tersangka.

Tidak hanya itu, Kapolri memastikan Brigadir J terbunuh bukan karena peristiwa tembak menembak, melainkan ditembak.

“Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS,” ungkap Kapolri.

Baca Juga: Pengamat soal Motif Pembunuhan Brigadir J Masih Misteri: Ini Harga Diri Laki-laki dan Perwira Tinggi

“Saudara E telah mengajukan JC dan saat ini itu juga yang membuat peristiwa ini semakin terang.”

Dalam keterangannya, Kapolri juga menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Irjen Ferdy Sambo dilakukan setelah Tim Khusus yang dibentuk menemukan adanya upaya-upaya penghilangan barang bukti, merekayasa hingga merekayasa dan penghalangi proses penyidikan.

“Ditemukan adanya upaya-upaya untuk menghilangkan barang bukti, merekayasa, menghalangi proses penyidikan, sehingga proses penanganannya menjadi lambat,” kata Kapolri.

“Tindakan yang tidak profesional pada saat penanganan dan olah TKP, serta tindakan-tindakan tidak profesional lain pada saat penyerahan jenazah almarhum J di Jambi.”

Baca Juga: Tidak Cukup Pasal 340 KUHP, Kapolri Minta Timsus Periksa Ferdy Sambo untuk Dugaan Hilangkan Barbuk


 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU