Bharada E Tak Bisa Dipidana, Pakar Hukum: Kopral Diperintah Jenderal, Siapa Berani Melawan
Peristiwa | 10 Agustus 2022, 14:21 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Bharada Richard Eliezer atau Bharada E disebut bisa bebas dari jerat pidana meski menembak Brigadir Pol Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Pasalnya, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah atasannya.
Demikian Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan dalam keterangannya di KOMPAS TV, Selasa (9/8/2022).
“Tidak dapat dipidana orang yang melaksanakan perintah jabatan karena kewenangannya,” ucap Asep Iwan Iriawan.
Oleh karena itulah, kata Asep Iwan Iriawan, LPSK harus memberikan perlindungan bagi Bharada E yang sudah berani mengungkap kasus ini.
Baca Juga: LPSK Respons Pernyataan Mahfud MD soal Motif Brigadir J Dibunuh: Memang Ada Hal Itu
Dalam argumentasinya, mantan hakim ini mengatakan, jika dirinya memimpin persidangan kasus pembunuhan Brigadir J, ia akan membebaskan Bharada E dari semua tuntutan hukum.
Sebab, apa yang dilakukan Bharada E terhadap Brigadir J bukan karena keinginannya tapi perintah dari atasannya.
“Kalau saya hakimnya, maaf saya mendahului, tolong bapak saya nanti tolong koreksi, saya akan membebaskannya kok. Minimal lepas, perbuatan ada, cuma karena itu perintah jabatan,” ujar Asep.
“Dia kan melaksanakan, maaf ya, istilah Kopral diperintah Jenderal. Siapa yang melawan, berani?" kata Asep Iwan yang dihadirkan dalam acara di KompasTV bersama Jenderal Susno Duadji. "Saya kopral, Jenderalnya Susno Duadji, diperintah ya saya siap komandan, dia laksanakan, tembak.”
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV