> >

Soal Status Polisi Aktif Irjen Ferdy Sambo, Polri Sebut akan Diputuskan di Sidang KKEP

Hukum | 10 Agustus 2022, 12:31 WIB
Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa (9/8/2022). (Sumber: Instagram divpropampolri)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polri buka suara terkait status Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai anggota kepolisian aktif, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. 

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut soal pemecatan Ferdy Sambo dari institusi Polri akan ditentukan di sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

"Ya nanti sidang KKEP yang memutuskan," kata Dedi seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (10/8/2022). 

Meski demikian, ia belum dapat memberikan informasi terkait kapan sidang KKEP untuk Ferdy Sambo akan digelar.

Dedi hanya menjelaskan hingga kini, pihaknya masih menunggu konfirmasi dari inspektorat khusus (itsus).

"Nanti ditanyakan dulu ke Inspektorat Khusus," ujarnya. 

 

Diberitakan sebelumnya, penetapan tersangka terhadap Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri ini disampaikan Kapolri Jenderal Listryo Sigit dalam konferensi pers, Selasa (9/8/) malam.

"Tim khusus telah menetapkan Saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Sigit.

Tim khusus (timsus) Polri, lanjut dia, menemukan bahwa Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J sehingga mengakibatkan ajudan Ferdy Sambo itu meninggal dunia.

Baca Juga: LPSK Sebut Istri Ferdy Sambo Malu saat Proses Asesmen: Belum Ada Apapun Kami Peroleh

"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Brigadir J) yang mengakibatkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara RE (Bharada E) atas perintah saudara FS," ujarnya.

Sigit menambahkan, pengajuan justice collaborator (JC) oleh Bharada E membuat peristiwa itu semakin terang.

Tak hanya menyuruh Bharada E untuk menembak Brigadir J, Ferdy Sambo juga menembak ke dinding menggunakan senjata milik Brigadir J.

Selain Ferdy Sambo, polisi juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan KM.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkap peran Bharada E dalam kasus tersebut adalah menembak Brigadir J.

Sementara Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban.

Atas perbuatannya itu, Agus menuturkan keempat tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan. 

"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," ucap Agus.

Baca Juga: 7 Fakta Penetapan Irjen Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU