Soal Status Polisi Aktif Irjen Ferdy Sambo, Polri Sebut akan Diputuskan di Sidang KKEP
Hukum | 10 Agustus 2022, 12:31 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polri buka suara terkait status Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai anggota kepolisian aktif, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut soal pemecatan Ferdy Sambo dari institusi Polri akan ditentukan di sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Ya nanti sidang KKEP yang memutuskan," kata Dedi seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (10/8/2022).
Meski demikian, ia belum dapat memberikan informasi terkait kapan sidang KKEP untuk Ferdy Sambo akan digelar.
Dedi hanya menjelaskan hingga kini, pihaknya masih menunggu konfirmasi dari inspektorat khusus (itsus).
"Nanti ditanyakan dulu ke Inspektorat Khusus," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, penetapan tersangka terhadap Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri ini disampaikan Kapolri Jenderal Listryo Sigit dalam konferensi pers, Selasa (9/8/) malam.
"Tim khusus telah menetapkan Saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Sigit.
Tim khusus (timsus) Polri, lanjut dia, menemukan bahwa Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J sehingga mengakibatkan ajudan Ferdy Sambo itu meninggal dunia.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com