> >

Keluarga Bharada E Hanya Bisa Berdoa, Tuhan Akan Buka Kebenaran di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Hukum | 9 Agustus 2022, 19:01 WIB
Paman Bharada E, Royke Pudihang menyatakan keluarga tidak pecaya dengan penetapan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadri J, saat ditemui di rumahnya di Kecamatan Mapanget Manado Sulawesi Utara, Selasa (9/8/2022). (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Keluarga Bharada Richard Eliezer alias Bharada E hanya bisa berharap kuasa Sang Pencipta dapat memberi titik terang dari kasus pembunuhan Brigadir J.

Paman Bharada E, Royke Pudihang menyatakan penetapan keponakannya sebagai tersangka pembunuhan jauh dari latar belakang keseharian Richard, panggilan Bharada E. 

Richard, sambung Roy, merupakan anak yang baik dan rajin beribadah. Sebelum masuk ke Kepolisian Richard aktif di organisasi kepemudaan gereja dan sebagai pencinta alam.

Baca Juga: Keluarga Ungkap Sosok Bharada Richard Eliezer atau Bharada E

Richard juga dibesarkan dari keluarga Richard yang aktif sebagai pelayan di gereja. 

"Keluarganya juga aktif di pelayanan, ayahnya sekretaris kaum bapa di gereja setempat," ujar Roy saat ditemui di rumahnya di Kecamatan Mapanget Manado Sulawesi Utara, Selasa (9/8/2022). Dikutip dari TribunManado.co.id.

Roy menambahkan keluarga sangat tidak percaya atas tindakan Richard yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan. 

Di mata teman sebaya, Bharada E dikenal sebagai sahabat yang aktif dalam organisasi pencinta alam.

Baca Juga: Bharada E Akui Diperintah Atasan Tembak Brigadir J, Mantan Kapolda Jabar: Ini Sudah Makin Mengerucut

Keluarga percaya cepat atau lambat kebenaran dalam kasus ini akan terungkap dan meyakini Richard bukan merupakan seorang pembunuh Brigadir J.

Terlebih tekanan pemberitaan, membuat keluarga tidak bisa berbuat banyak selain menyerahkan kasus ini kepada Tuhan. 

Begitu juga dengan para sahabat Bharada E yang tidak percaya dengan penetapan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan. Mereka menudukung agar kasus ini menemui titik terang bagi Richard.

Baca Juga: Kasus Brigadir J Punya "Code of Silence" hingga Pengaruh Hierarkis dan Politis

"Kami hanya bisa berdoa agar Tuhan menyertai ponakan kami," ujar Roy.

Kepolisian menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

 

Richard disangkakan melanggar Pasal 338 338 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Saat ini Bharada E ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk kepentingan penyidikan kasus baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J.
 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU





A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library 'newrelic.so' (tried: /usr/lib64/php/modules/newrelic.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so: cannot open shared object file: No such file or directory), /usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so: cannot open shared object file: No such file or directory))

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: