Pengacara Yakin Bharada E Bukan Pelaku Utama, Sebut Kliennya Menyesal dan Menangis
Hukum | 8 Agustus 2022, 21:17 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Deolipa Yumara, menegaskan bahwa berdasarkan pasal yang disangkakan, kliennya bukan pelaku utama dalam kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat pada Jumat, 8 Juli 2022.
Deolipa mengatakan, Bharada E menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto 55 56 atau pasal pembunuhan.
Kemudian, kata dia, muncul tersangka baru yang disangkakan dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Satu dikenakan pasal pembunuhan biasa, satu dikenakan pembunuhan berencana. Nah ini dia, pasti ada hierarkinya, (ada pasal -red) 340 dan 338 KUHP, pasal 338 turut serta, berarti Bharada E bukan pelaku utama," jelas Deolipa dalam Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Senin (8/8/2022).
Ia menjelaskan, Bharada E bertindak atas perintah atasan.
"Saya sampaikan bahwasanya ada perintah dari atasan, bahwasanya siapanya itu kewenangan penyidik untuk menyampaikannya," ungkapnya.
Baca Juga: Terima Permohonan sebagai Justice Collaborator, LPSK akan Pastikan Bharada E Bukan Pelaku Utama
Adanya perintah tersebut, kata dia, menandakan bahwa Bharada E melakukan pembunuhan karena ada otak pelaku dalam kasus Brigadir J.
"Ya kalau dia cuma melakukan pembunuhan kan berarti ada otak pelaku, ada yang mengerjakan juga," terang Deolipa.
Ia mengungkapkan, Bharada E telah mengakui perbuatannya menembak Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Bahkan, Deolipa menyebut Bharada E menyesal, hingga menangis.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV