> >

Mahfud MD Sebut Pencopotan CCTV di Rumah Ferdy Sambo Bisa Masuk Pidana

Hukum | 7 Agustus 2022, 17:15 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD menyebut pencopotan CCTV di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo tidak hanya pelanggaran etik, namun bisa masuk ranah pidana. (Sumber: YouTube Kemenko Polhukam)

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Ferdy Sambo diduga berperan dalam mengambil CCTV yang ada di kediamannya.

Atas dasar itu, saat ini Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

"Tadi kan disebutkan, dalam melakukan olah TKP seperti Pak Kapolri sampaikan terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022) malam, yang dipantau dari tayangan program Breaking News Kompas TV.

Kendati demikian, Dedi tidak menjelaskan secara rinci soal keterlibatan Sambo dalam pengambilan CCTV dan dugaan ketidakprofesionalannya dalam kasus itu.

Adapun Ferdy Sambo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8). Dia dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Sementara itu, menurut polisi, Brigadir J tewas pada Jumat 8 Juli 2022 dalam baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam.

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Dikirim ke Tempat Khusus di Mako Brimob, Mahfud MD: Langkah Tepat

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU