Mahfud MD Sebut Pencopotan CCTV di Rumah Ferdy Sambo Bisa Masuk Pidana
Hukum | 7 Agustus 2022, 17:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut pencopotan CCTV di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo tidak hanya pelanggaran etik, namun bisa masuk ranah pidana.
Menurut penjelasannya, tindakan tersebut dapat masuk ke ranah pidana lantaran dikategorikan sebagai obstruction of justice.
"Jadi pengambilan CCTV itu bisa melanggar etik, karena tidak cermat atau tidak profesional. Namun, sekaligus juga bisa pelanggaran pidana karena obstruction of justice dan lain-lain," kata Mahfud dalam keterangannya, Minggu (7/8/2022), seperti dikutip dari Antara.
Secara umum, obstruction of justice adalah tindak pidana menghalang-halangi proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Terdapat ancaman pidana penjara sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dia menambahkan, sanksi pelanggaran etik dengan pelanggaran pidana berbeda.
Kalau pelanggaran etik hanya diusut Komisi Disiplin dengan sanksi yang bisa dikenakan adalah pemecatan, penurunan pangkat, teguran dan lainnya.
Baca Juga: Detik-Detik Ferdy Sambo Dikirim ke Mako Brimob, Diperiksa Soal Pelanggaran Etik Kematian Brigadir J
Sedangkan peradilan pidana diputus oleh hakim yang hukumannya adalah sanksi pidana seperti masuk penjara, hukuman mati, perampasan harta hasil tindak pidana, dan lain-lain.
Mantan Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo diduga berperan dalam mengambil CCTV yang ada di kediamannya atau Tempat Kejadian Perkara (TKP) tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Diberitakan sebelumnya, eks Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Irjen Pol Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran etik karena tidak profesional dalam melakukan olah TKP kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Antara