Apa Itu Justice Collaborator, Peran Kunci yang Siap Diajukan Kuasa Hukum Bharada E untuk Kliennya
Hukum | 7 Agustus 2022, 10:19 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara baru Bharada E atau Richard Eliezer, Deolipa Yumara dan tim mengatakan kliennya siap menjadi justice collaborator dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Diketahui, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J dengan dijerat Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP soal pembunuhan dengan sengaja.
Menurut Deolipa, Bharada E merupakan saksi kunci untuk menguak kebenaran dibalik kematian Brigadir J.
Oleh karena itu, Deolipa mengatakan, Bharada E siap menjadi justice collaborator.
Deolipa juga akan segera mengajukan permohonan perlindungan saksi untuk Bharada E kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca Juga: Kabareskrim Sebut Adanya Barang Bukti yang Dihilangkan Jadi Kendala Pengusutan Kasus Brigadir J
"Dia (Bharada E -red) akan kami anggap sebagai saksi kunci, tentunya kami akan segera mengajak Bharada E atau kami akan mengajukan permohonan melalui formulir kepada LPSK supaya yang bersangkutan dilindungi," ujar Deolipa dalam tayangan Breaking News di Kompas TV, Sabtu (6/8/2022).
Lantas, apa itu justice collaborator dan bagaimana perannya dalam menyibak tabir gelap tindak pidana?
Pengertian Justice Collaborator
Kriminolog, Ahmad Sofian mengatakan justice collaborator adalah saksi kunci untuk menguak tindak pidana tertentu yang sulit diungkap oleh penegak hukum.
"Justice collaborator diartikan sebagai saksi pelaku suatu tindak pidana yang bersedia membantu atau bekerjasama dengan penegak hukum," tulis Ahmad Sofian dalam laman resmi Business Law Universitas Bina Nusantara.
Dalam ketentuannya, justice collaborator bisa disandang oleh saksi sekaligus tersangka yang harus memberikan keterangan dalam persidangan.
Baca Juga: Detik-Detik Ferdy Sambo Dikirim ke Mako Brimob, Diperiksa Soal Pelanggaran Etik Kematian Brigadir J
Selanjutnya dari keterangan tersebut dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan.
Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, Universitas Binus