Dijerat Pasal Berlapis, Roy Suryo Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Hukum | 5 Agustus 2022, 23:08 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Roy Suryo akhirnya ditahan setelah menjadi tersangka kasus penistaan agama. Dia dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, Roy Suryo disangkakan Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Ancamannya adalah paling lama 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar," tutur Endra Zulpan dalam konferensi persnya, Jumat (5/8/2022).
Selain itu, Roy Suryo juga dikenakan pasal 156 A KUHP dengan ancaman lima tahun penjara serta pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan hukuman ssetinggi-tingginya 2 tahun penjara.
Dalam penahanan ini, pihak polisi juga menyita sejumlah barang milik Roy SuryoSuryo seperti ponsel, termasuk akun Twitter @KRMTRoySuryo2, serta ponsel milik saksi Ade Suhendrawan.
"Kemudian beberapa barang bukti yang disita mulai malam ini oleh penyidik terkait dengan tindak pidana ini, di antaranya adalah akun Twitter Saudara Roy Suryo, yang mana akun Twitter ini juga digunakan untuk mengunggah yang menjadi persoalan pidana," lanjutnya.
Baca Juga: Setelah Jalani Pemeriksaan, Roy Suryo Resmi Ditahan Hari Ini
"Kemudian handphone atau HP saudara Roy Suryo juga disita. Kemudian handphone dari saksi atas nama Ade Suhendrawan juga dilakukan penyitaan," ungkap dia.
Nantinya Roy Suryo bakal ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini, Jumat (5/8/2022).
Seperti diketahui, Roy Suryo menjadi tersangka dalam kasus penistaan agama karena unggahannya berupa meme yang ternyata editan gambar Patung Siddhartha Gautama atau Sang Buddha.
Dalam unggahannya, Roy dianggap melecehkan dan mengolok-olok Patung Sang Buddha karena mengunggah ulang gambar tersebut disertai kata "lucu" dan "ambyar".
Baca Juga: Roy Suryo Resmi Ditahan Hari Ini, Polisi Sita Akun Twitter @KRMTRoySuryo2
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV