> >

Kuasa Hukum Bharada E: Kalau Brigadir J Ditembak dari Belakang, Bukan Klien Kami Pelakunya

Peristiwa | 5 Agustus 2022, 18:41 WIB
Bharada E usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). (Sumber: TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

“Tapi dia katakan itu untuk memastikan bahwa saudara Yoshua tidak melakukan perlawanan, saya harus jaga diri Pak, itu alasannya pembelaan diri.”

Sebagaimana diberitakan KOMPAS TV, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang dikonstruksi sejak awal sebagai lawan tembak Brigadir J sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Menelaah bunyi pasal 55 dan 56 KUHP, itu berarti Bharada E dipidana karena diduga telah menjadi pembantu pelaku kejahatan.

Itu artinya, ada pihak yang belum terungkap dalam rangkaian kasus tewasnya Brigadir J.

Baca Juga: Komnas HAM Bongkar Kesaksian Rekan Ajudan Bharada E dan Brigadir J, Ricky yang Ada di TKP

Di samping itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi juga menegaskan apa yang dilakukan Bharada E bukanlah bela diri.

“Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan beladiri,” ucapnya.

Mengutip Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) buku kesatu, Pasal 338 membahas tentang pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja dan ancamannya hukuman penjara 15 tahun.

“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,” bunyi Pasal 338 KUHP.

Sementara pasal juncto untuk Bharada E lainnya adalah Pasal 55 dan 56.

Baca Juga: Kasus Brigadir J: Polri Periksa 25 Personelnya, Sebagian Ditempatkan di Tempat Khusus

Pasal 55

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Baca Juga: Akhirnya Irjen Ferdy Sambo Buka Suara soal Brigadir J Tewas, Ini Katanya

Pasal 56

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU