> >

Kuasa Hukum Bharada E: Kalau Brigadir J Ditembak dari Belakang, Bukan Klien Kami Pelakunya

Peristiwa | 5 Agustus 2022, 18:41 WIB
Bharada E usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). (Sumber: TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Andreas Nahot Silitonga, menegaskan tembakan dari belakang yang mengenai Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat bukan dilakukan oleh kliennya.

Pernyataan itu disampaikan oleh Andreas Nahot Silitonga dalam Program Kompas Petang KOMPAS TV, Jumat (5/8/2022).

“Dibandingkan dengan informasi dalam masyarakat yang beredar bahwa ini sebuah terkoordinasi dan kemungkinan dikatakan ditembak dari belakang, itu dalam konteks pembelaan kami, itu sangat menguntungkan sekali,” ucap Andreas Nahot Silitonga.

“Artinya kalau memang ditembak dari belakang, berarti bukan klien kami pelakunya gitu. Misalnya, kalau misalnya itu dikatakan ditembak dari belakang ya.”

Baca Juga: Kuasa Hukum Bharada E: Kasus Ini Sebenarnya Bukan Harus Mencari Tersangka

Dalam keterangannya, Andreas berdasarkan keterangan Bharada E dalam berita acara pemeriksaan (BAP) mengungkapkan tembakan yang dilakukan kliennya adalah karena membalas tembakan dari Brigadir J.

Atas dasar itu, Andreas pun mempertanyakan dasar penyidik yang mengatakan tidak ada unsur pembelaan diri dari Bharada E dalam kasus tewasnya Brigadir J.

“Kalau dilihat BAP klien kami, BAP klien kami adalah menembakan kembali setelah dia menerima tembakan dari korban,” ungkap Andreas.

Lantas dikonfirmasi bagaimana dengan pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP untuk kliennya. Andreas mengatakan, sebagai kuasa hukum Bharada E, pihaknya memilih menunggu apa yang akan diungkap oleh penyidik.

Baca Juga: Komnas HAM: 10 HP Sitaan Tim Siber Polri Muat Percakapan soal Pihak yang Terlibat Kasus Brigadir J

“Klien kami sudah menyampaikan versi dia dan kemudian kalau misalnya ada versi dari penyidik, misalnya penyidik menyatakan pembunuhan ini dilakukan bersama-sama juga dengan orang lain, kami juga menantikan itu,” ucap Andreas.

“Artinya pasti ada proses hukum dan pembuktian-pembuktian nanti yang dilakukan oleh penyidik sehingga kesimpulannya menjadi ke sana.”

Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik sempat mengungkapkan keterangan Bharada E yang masih melepaskan dua tembakan setelah Brigadir J tersungkur.

Keterangan itu disampaikan Ahmad Taufan Damanik dalam Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Kamis (4/8/2022).

Baca Juga: Komnas HAM Periksa Tim Cyber Mabes Polri, Kantongi Foto hingga Percakapan Terkait Kasus Brigadir J

“Kami harus menghargai apa yang menjadi kesimpulan dari penyidik, mereka yang berwenang untuk itu,” ucap Taufan Damanik.

“Memang dalam pemeriksaan kami, dia (Bharada E) pertama mengakui, dia jelaskan kronologinya versi dia, kemudian ada bagian terakhir yang dia katakan bahwa setelah tersungkur ini saudara Yoshua (Brigadir J), almarhum Yoshua itu, dia (Bharada E) masih melontarkan dua tembakan salah satunya di kepala katanya.”

Taufan mengaku sempat bertanya kepada Bharada E, kenapa masih melepaskan dua tembakan kepada Brigadir J yang telah tersungkur.

Bharada E, kata Taufan, dalam kesaksiannya kepada Komnas HAM mengatakan tembakan dua kali dilontarkan untuk memastikan tidak ada lagi perlawanan dari Brigadir J.

Baca Juga: Komnas HAM: Bharada E Masih Lontarkan 2 Tembakan Setelah Brigadir J Tersungkur, Satu Kena Kepala

“Saya tanya waktu itu kenapa kamu harus tembak lagi,” ucap Taufan Damanik.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU