> >

Para Pengacara Kasus Polisi Tembak Polisi: dari Tudingan Ahli Nujum sampai Membela yang Bayar

Peristiwa | 5 Agustus 2022, 06:30 WIB
Kuasa hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga mempertanyakan penetapan tersangka kliennya. (Sumber: Kompas TV)

Ketika kasus bergulir dan saling lapor ke Bareskrim Polri, muncul nama Sarmauli Simangunsong sebagai tim kuasa hukum Putri Candrawathi istri dari Ferdy Sambo. Sarmauli mendatangi Mabes Polri, Selasa (2/8/2022).  

Dia  meminta agar pihak penyidik tetap melanjutkan dugaan kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi. 

Sarmauli menuding Brigadir J sebagai pelaku pelecehan seksual pada 8 Juli 2022. 

"Tujuan kami kemari untuk meminta kepastian hukum atas laporan klien kami sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual," kata Sarmauli.

Dia mengingatkan, kliennya, yakni istri Ferdy Sambo, sesuai dengan Undang-Undang 12 tahun 2022, memiliki hak sebagai korban.

"Klien kami sebagai korban punya hak, yaitu hak dilindungi, ditangani, dan juga hak pemulihan," ungkap Sarmauli.

Ketika kasus ini makin mengerucut dan polisi menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, muncul pula nama Andreas Nahot Silitonga sebagai pengacara Bharada E. Ia  menyebut kliennya sebagai pahlawan yang dihakimi publik atas insiden yang membuat Brigadir J  meninggal dunia. 

Sebab, Bharada E disebut melindungi PC, istri dari Ferdy Sambo.

"Kami sayangkan pemberitaan yang beredar, yang menurut kami pihak tak bertanggung jawab. (Mereka) bukan ahli di bidangnya menyampaikan pendapat yang seakan-akan benar. Itu sangat disayangkan." 

Menurutnya, Bharada E sudah dihakimi.

"Klien kami sudah seperti dihakimi. Karena buat saya pribadi, kalau ada orang seperti itu, lindungi keluarga saya, dia adalah pahlawan. Dan seorang pahlawan tak patut diperlakukan seperti ini," ujar Andreas kepada wartawan, Selasa (2/8/2022). 

Baca Juga: Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo Minta Penyidik Bareskrim Polri Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Kliennya

Andreas juga menyayangkan penetapan tersangka kliennya yang dinilai tidak sesuai prosedur.

"Yang sangat kami sayangkan memang prosedurnya. Saya sudah dari awal menyatakan bahwa sebenarnya klien kami dan kami juga sebagai tim kuasa hukum insyaallah kooperatif dengan proses yang ada, dan menyampaikan apa adanya. Itu pesan saya kepada klien saya," ujar Andreas.


 

Penulis : Iman Firdaus Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU