Kuasa Hukum Sesalkan Pemeriksaan Bharada E sebagai Saksi Belum Selesai, tapi Sudah Jadi Tersangka
Peristiwa | 4 Agustus 2022, 18:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga mempertanyakan prosedur penetapan tersangka atas tewasnya Brigadir Nofriansah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022). Bharada E disangkakan Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengatakan bahwa Bharada E diduga tidak dalam keadaan membela diri saat membunuh Brigadir J.
Baca Juga: Ramai Anggapan Bharada E Disebut Hanya Tumbal Kasus Penembakan Brigadir J, Polri Buka Suara
Menanggapi hal tersebut, Andreas Nahot Silitonga mengungkapkan bahwa penetapan tersangka Bharada E tidak didasarkan atas keterangan dari Bharada E sebagai saksi.
Pasalnya, Bharada E baru menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai saksi pada hari Kamis (4/8/2022) pukul 01.02 WIB dini hari.
Ketika BAP telah ditandatangani dan memiliki kekuatan hukum, maka penyidik patut mempertimbangkan keterangan Bharada E dalam gelar perkara penetapan tersangka.
“Gelar perkara itu tidak didasarkan oleh keterangan klien kami, itu bisa dipastikan. Karena seharusnya (pemeriksaan) selesai dulu, berita acara itu ditandatangani, baru itu memiliki kekuatan hukum untuk kemudian dipertimbangkan di dalam gelar perkara,” ujar Andreas, Kamis.
“Jadi kami mempertanyakan bagaimana seseorang yang belum selesai diperiksa sebagai saksi tapi sudah dinyatakan sebagai tersangka,” imbuhnya.
Baca Juga: Pesan LPSK ke Polri: Bharada E Harus Dijaga Betul, Jangan Sampai Diracun hingga Berupaya Bunuh Diri
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV