Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J: Tugas Penyidik Jelaskan Apakah ada Penembakan dari Belakang?
Hukum | 3 Agustus 2022, 19:09 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Tugas penyidik untuk mencari tahu apakah Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ditembak saat saling berhadapan atau dari belakang.
Penjelasan itu disampaikan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir Yoshua, Nelson Simanjuntak, dalam dialog program Kompas Petang di Kompas TV, Rabu (3/8/2022).
Nelson mengatakan, sejak tanggal tujuh pihaknya tidak menyebut bahwa kasus itu merupakan tembak-tembakan.
“Tembak-tembakan itu hadap-hadapan. Ini berarti ada makhluk dari belakang, ada dari depan,” kata Nelson.
Saat pembawa acara menanyakan, apakah pihaknya membaca bahwa dalam kasus ini pelakunya lebih dari satu orang, ia menyebut, itu merupakan tugas penyidik untuk menjelaskan.
“Nah, itu dia. Ini yang tugas dari penyidik mengatakan apakah ada penembakan dari belakang atau hadap-hadapan.”
Baca Juga: Lemkapi Sayangkan Ada Purnawirawan Jenderal Polri yang Cari Panggung di Kasus Kematian Brigadir J
Mengenai penetapan tersangka pada kasus penembakan Brigadir J, ia menjelaskan, pihaknya tidak ingin melabrak KUHP.
Menurutnya, kewenangan menetapkan tersangka pada kasus itu berada di tangan penyidik.
“Intinya adalah, sudah jelas kita dapat info siapa yang menembak. Tentu lembaga yang berhak itu adalah penyidik kepolisian.”
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV