> >

IPW: Penetapan Tersangka Kasus Brigadir J Hal Tersulit karena Ada Tarik-menarik Kepentingan di Polri

Hukum | 2 Agustus 2022, 23:36 WIB
Kerabat memegang foto almarhum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J saat pemakaman kembali jenazah setelah autopsi ulang di Sungai Bahar, Muaro Jambi, Jambi, Rabu (27/7/2022). (Sumber: Kompas TV/Ant/Wahdi Septiawan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan, hal tersulit dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J adalah penetapan tersangka.

Selain itu, Sugeng menganggap kesulitan lainnya adalah menetapkan tersangka lain selain Bharada E, yang sebelumnya telah mengakui melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Pacar Brigadir J Batal Minta Perlindungan LPSK karena Tak Mampu Jalani Syarat Ini

"Dalam kasus ini, yang sulit adalah menetapkan tersangka agar tidak lepas dengan jurus bela paksa," kata Sugeng dikutip dari Tribunnews, Selasa (2/8/2022).

"Dan juga menetapkan pelaku lain selain Bharada E yang sudah ngaku. Jadi, siapa lagi yang harus ditetapkan tersangka selain Bharada E," imbuhnya.

Menurut Sugeng, hal yang membikin penetapan tersangka jadi sulit, adalah karena belum terungkapnya peran Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo dalam kasus yang menewaskan ajudannya tersebut.

Baca Juga: Temukan 2 Senjata Glock 17 dan HS 16 di Rumah Irjen Ferdy Sambo, Timsus Polri Dalami Jarak Tembakan

Sugeng menilai, kesulitan yang melatari hal tersebut dikarenakan adanya konflik kepentingan di dalam tubuh institusi Polri.

"Belum terangnya menempatkan Irjen Ferdy Sambo dalam lanskap perkara matinya Brigadir J inilah yang paling rumit," ujar Sugeng.

"Itu karena adanya tarik-menarik kepentingan di dalam institusi Polri," tekannya.

Karena adanya konflik kepentingan tersebut, Sugeng berpendapat, sudah seharusnya Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto segera turun tangan.

Baca Juga: Usai Periksa ART, Komnas HAM Dapat Fakta Baru saat Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir J Ada di Magelang

"(Kabareskrim) segera mengambil sikap, menaikkan status penyidikan dan menetapkan tersangka," ujar Sugeng.

Sebelumnya, Sugeng mengatakan, kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J memasuki babak baru karena penanganan kasusnya diambil alih dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri.

Karena telah diambil alih itu, menurut Sugeng, sudah saatnya Polri membuka dan menjelaskannya kepada publik apa yang terjadi dalam insiden tersebut.

Baca Juga: Kasus Kematian Brigadir J, Komnas HAM Dapat Bukti Tambahan Usai Periksa ART Irjen Ferdy Sambo

"Kapolri harus tegas menangani kasus ini sesuai dengan perintah Presiden Jokowi untuk diproses hukum, terbuka, dan jangan ditutup-tutupi," ucap Sugeng.

Menurut dia, kepercayaan publik terhadap Polri harus dijaga. Sebab, kasus kematian Brigadir J sangat berdampak pada turunnya citra Polri di masyarakat.

"Kapolri berkewajiban menjaga muruah institusi dan menyelamatkan Polri dari hujatan masyarakat," kata Sugeng.

Baca Juga: Setelah Bareskrim Polri Ambil Alih Kasus Brigadir J , IPW: Sudah Saatnya Dibuka ke Publik

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Tribunnews.com/Kompas.tv


TERBARU