IPW: Penetapan Tersangka Kasus Brigadir J Hal Tersulit karena Ada Tarik-menarik Kepentingan di Polri
Hukum | 2 Agustus 2022, 23:36 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan, hal tersulit dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J adalah penetapan tersangka.
Selain itu, Sugeng menganggap kesulitan lainnya adalah menetapkan tersangka lain selain Bharada E, yang sebelumnya telah mengakui melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
Baca Juga: Pacar Brigadir J Batal Minta Perlindungan LPSK karena Tak Mampu Jalani Syarat Ini
"Dalam kasus ini, yang sulit adalah menetapkan tersangka agar tidak lepas dengan jurus bela paksa," kata Sugeng dikutip dari Tribunnews, Selasa (2/8/2022).
"Dan juga menetapkan pelaku lain selain Bharada E yang sudah ngaku. Jadi, siapa lagi yang harus ditetapkan tersangka selain Bharada E," imbuhnya.
Menurut Sugeng, hal yang membikin penetapan tersangka jadi sulit, adalah karena belum terungkapnya peran Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo dalam kasus yang menewaskan ajudannya tersebut.
Baca Juga: Temukan 2 Senjata Glock 17 dan HS 16 di Rumah Irjen Ferdy Sambo, Timsus Polri Dalami Jarak Tembakan
Sugeng menilai, kesulitan yang melatari hal tersebut dikarenakan adanya konflik kepentingan di dalam tubuh institusi Polri.
"Belum terangnya menempatkan Irjen Ferdy Sambo dalam lanskap perkara matinya Brigadir J inilah yang paling rumit," ujar Sugeng.
"Itu karena adanya tarik-menarik kepentingan di dalam institusi Polri," tekannya.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Tribunnews.com/Kompas.tv