> >

Pemerintah Tambah Pintu Masuk Jalur Udara bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Ini Daftarnya

Update corona | 2 Agustus 2022, 08:24 WIB
Ilustrasi bandara. Pemerintah menambah 7 pintu masuk lewat jalur udara bagi PPLN yang masuk ke Indonesia.(Sumber: Instagram)

Berikut daftar lengkap bandara yang dibuka untuk PPLN sesuai dengan Inmendagri No 38 Tahun 2022:

  1. Bandara Soekarno Hatta di Tangerang, Banten
  2. Bandara Juanda di Sidoarjo, Jawa Timur
  3. Bandara Ngurah Rai di Denpasar, Bali
  4. Bandara Hang Nadim di Batam, Kepulauan Riau
  5. Bandara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang Provinsi Kepulauan Riau,
  6. Bandara Sam Ratulangi di Manado, Sulawesi Utara
  7. Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Lombok Tengah , Nusa Tenggara Barat
  8. Bandara Kualanamu, Sumatera Utara,
  9. Bandara Sultan Hasanuddin di Sulawesi Selatan
  10. Bandara Internasional Yogyakarta di Daerah Istimewa Yogyakarta,
  11. Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh
  12. Bandara Minangkabau di Sumatera Barat,
  13. Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II di Sumatera Selatan
  14. Bandara Adi Sumarno di Jawa Tengah
  15. Bandara Syamsudin Noor di Provinsi Kalimantan Selatan
  16. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan di Kalimantan Timur
  17. Bandara Sultan Syarif Kasim II Provinsi Riau.

Safrizal menuturkan selain penambahan pintu masuk jalur udara, pada Inmendagri kali juga terdapat beberapa perubahan diantaranya terkait dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 soal panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

Lebih lanjut, mengenai vaksinasi, Syafizal meminta kepada daerah untuk menggalakkan program vaksinasi. Dia juga meminta untuk menggalakkan protokol kesehatan.

“Diminta kepada para kepala daerah untuk terus melakukan dukungan percepatan pelaksanaan booster secara proaktif, terfokus, dan terkoordinir sebagai wujud aksi preventif terhadap varian baru yang muncul," ucapnya.

Penguatan kerja sama antara jajaran forkopimda, pemerintah daerah maupun aparat kewilayahan untuk terus mengintensifkan pemantauan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan seperti penggunaan masker, dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di area-area publik.

"Sehingga masyarakat tetap waspada dan memperhatikan disiplin prokes, mengingat sesaat lagi akan banyak kegiatan-kegiatan perayaan HUT RI atau 17-an yang selama dua tahun belakangan ini tidak dapat diselenggarakan," ujar Safrizal.

Baca Juga: Soal Status PPKM Jakarta, Anies: Penularan Tidak Berhenti karena Statusnya Berubah

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU