> >

Pemerintah Tambah Pintu Masuk Jalur Udara bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Ini Daftarnya

Update corona | 2 Agustus 2022, 08:24 WIB
Ilustrasi bandara. Pemerintah menambah 7 pintu masuk lewat jalur udara bagi PPLN yang masuk ke Indonesia.(Sumber: Instagram)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia.

Dalam perpanjangan kebijakan ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merelaksasi aturan soal pembatasan pintu masuk bagi kedatangan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). 

Dirjen Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA mengungkapkan, pemerintah telah menambah 7 pintu masuk lewat jalur udara bagi PPLN yang masuk ke Indonesia.

"Penambahan pintu masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) juga dilakukan," kata Safrizal dalam keterangan tertulis, Selasa (2/8/2022). 

Penambahan pintu masuk bandara ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2022. 

Menurut penjelasannya, pintu masuk udara untuk penumpang internasional terbaru adalah Bandara Sultan Iskandar Muda di Aceh, Bandara Minangkabau di Sumatera Barat, Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Sumatera Selatan.

Kemudian Bandara dara Adi Sumarno di Jawa Tengah, Bandadara Syamsudin Noor, Kalimantan Selatan Bandardara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Kalimantan Timur, dan Bandardara Sultan Syarif Kasim II di Riau. 

Baca Juga: PPKM Seluruh Indonesia Diperpanjang, Semua Daerah Level 1

Untuk diketahui, pada Inmendagri sebelumnya, bandara-bandara tersebut memang telah diizinkan membuka perjalanan dari dan ke luar negeri.

Akan tetapi, pembukaan tersebut hanya diberlakukan untuk PPLN yang mengikuti kegiatan haji dan dibuka pada 4 Juni 2022-15 Agustus 2022.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU