> >

Mantan Bupati Inhu Thamsir Rahman Jadi Tersangka Korupsi Lahan Sawit, Kerugian Negara Capai Rp78 T

Hukum | 1 Agustus 2022, 19:25 WIB
Ilustrasi korupsi. Kejagung tetapkan mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Raja Thamsir Rahman menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi lahan sawit seluas 37.095 hektare. (Sumber: Tribun Banyumas)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung RI menetapkan mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Raja Thamsir Rahman menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi lahan sawit seluas 37.095 hektare.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, Raja Thamsir terbukti melawan hukum lantaran telah menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan hutan Inhu.

"Bupati Indragiri Hulu Provinsi Riau periode 1999 sampai dengan 2008 atas nama RTR (Raja Thamsir Rahman) secara melawan hukum telah menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan hutan di Indragiri Hulu atas lahan seluas 37.095 hektare,” kata Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin dalam video yang diterima di Jakarta, Senin (1/8/2022).

Tak hanya Raja Thamsir, melansir Antara, Kejagung juga menetapkan tersangka lain, yakni Pemilik Duta Palma Group Surya Darmadi atau SD.

Burhanuddin menyebutkan bahwa perizinan yang dikeluarkan Raja Thamsir diberikan kepada lima perusahaan, yaitu PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani.

Surya Damadi disebut telah memanfaatkan kawasan hutan dengan membuka perkebunan kelapa sawit dan memproduksi sawit tanpa izin resmi dari Kementerian Kehutanan.

Baca Juga: Menteri Erick Bersama Kejagung Bersih-Bersih BUMN Soal Korupsi

"Serta tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional," ucap Burhanuddin.

Dari perhitungan sementara, Burhanuddin mengungkapkan bahwa estimasi kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp78 triliun.

Kendati demikian, kedua tersangka tidak ditahan. Pertama karena Raja Thamsir sedang menjalani pidana untuk perkara lain di lapas Pekanbaru, sedangkan tersangka SD masih dalam status DPO.

Akibat perbuatannya, Raja Thamsir Rahman dan Tersangka Surya Darmadi disangkakan melanggar primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Khusus Tersangka Surya Darmadi, ia juga disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: Fantastis! Kejagung Sebut Kerugian Negara dalam Kasus Dugaan Korupsi Izin Ekspor CPO Capai Rp20 T

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : KompasTV/Antara


TERBARU