> >

Mantan Bupati Inhu Thamsir Rahman Jadi Tersangka Korupsi Lahan Sawit, Kerugian Negara Capai Rp78 T

Hukum | 1 Agustus 2022, 19:25 WIB
Ilustrasi korupsi. Kejagung tetapkan mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Raja Thamsir Rahman menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi lahan sawit seluas 37.095 hektare. (Sumber: Tribun Banyumas)

Akibat perbuatannya, Raja Thamsir Rahman dan Tersangka Surya Darmadi disangkakan melanggar primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Khusus Tersangka Surya Darmadi, ia juga disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: Fantastis! Kejagung Sebut Kerugian Negara dalam Kasus Dugaan Korupsi Izin Ekspor CPO Capai Rp20 T

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : KompasTV/Antara


TERBARU