> >

Ketua KPU Hasyim Asyari Sebut Ada 3 Kategori Parpol yang Bisa Daftar Pemilu 2024, Ini Penjelasannya

Politik | 1 Agustus 2022, 11:04 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari (Sumber: Tangkapan layar Youtube Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua KPU Hasyim Asy’ari menegaskan ada 3 kategori partai politik yang bisa mendaftar sebagai parpol calon peserta pemilu 2024 mulai 1 Agustus hingga 14 Agustus 2022.

Ketentuan tersebut sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan putusan Mahkamah Konstitusi no 55 Tahun 2020.

“Yang menentukan bahwa ada 3 kategori partai politik (yang bisa mendaftar sebagai parpol calon peserta pemilu 2024 -red),” kata Hasyim di Gedung KPU, Senin (1/8/2022).

“Yang pertama adalah partai politik 2019 yang lolos parliamentary threshold. Kemudian yang kedua, partai politik 2019 yang tidak lolos parliamentary threshold dan kemudian yang ketiga adalah partai politik baru.”

 

Hasyim lebih lanjut menuturkan, dari 3 kategori partai politik tersebut Mahkamah Konstitusi mengamanatkan ada beberapa perlakuan yang berbeda.

Baca Juga: PDIP Long March ke KPU Jadi Calon Peserta Pemilu 2024, Hasto: Maaf Kami Menciptakan Kemacetan

“Untuk partai politik kategori satu, peserta pemilu 2019 yang lolos yaitu perlakuannya mendaftar dan dilakukan verifikasi administrasi selesai,” ucap Hasyim.

“Yang kedua adalah terhadap partai politik kategori 2 dan kategori 3 yaitu partai politik peserta pemilu 2019 yang tidak lolos PT dan partai baru perlakuannya adalah mendaftar, verifikasi administrasi dan dilanjutkan verifikasi faktual.”

Hingga berita ini diturunkan, untuk partai politik yang hari ini mendaftar sudah ada PDI Perjuangan, PKS, dan Partai Nasdem dari partai politik kategori satu.

Sementara itu parpol kategori dua atau tidak lolos parliamentary threshold yang sudah mendaftar adalah Perindo dan PBB.

Kemudian untuk parpol kategori tiga atau partai baru yang mendaftar sebagai calon peserta pemilu 2024, sudah hadir Partai Reformasi.

Baca Juga: Hasto Kristiyanto: PDIP Siap Berjuang untuk Hattrick Jadi Pemenang di Pemilu 2024

Sebagaimana telah diberitakan KOMPAS TV, hari ini KPU dijadwalkan akan menerima pendaftaran 11 partai politik.

Berikut daftar 11 partai yang akan mendaftar hari ini di KPU yaitu :

1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)

2. Partai Keadilan Dan Persatuan (PKP)

3. Partai Reformasi

4. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

5. Partai Nasdem

6. Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA)

Baca Juga: Daftar Pemilu, Hasto Pamer PDIP Satu-Satunya Partai di Asia yang Bersertifikasi Manajemen Kepartaian

7. Perindo

8. Partai Bulan Bintang (PBB)

9. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

10. Partai Gelora

11. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)   

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU