> >

Kartu Prakerja Gelombang 39 Resmi Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Sosial | 31 Juli 2022, 17:22 WIB
Ilustrasi kartu prakerja. Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 39 telah resmi dibuka sejak siang ini, Minggu (31/7/2022).  (Sumber: Shutterstock via Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 39 telah resmi dibuka sejak siang ini, Minggu (31/7/2022). 

Pembukaan gelombang ke-39 ini diumumkan oleh manajemen Prakerja melalui akun Instagram resmi Kartu Prakerja, @prakerja.go.id.

"[SHARE YUK!] Tepat pukul 12.00 WIB Gelombang 39 sudah dibuka! Segera klik "Gabung Gelombang" pada dashboard Kartu Prakerja kamu!" tulis akun Kartu Prakerja, Minggu.

Bagi yang tertarik mengikuti program ini, dapat segera mendaftar melalui laman resmi Prakerja di www.prakerja.go.id.

"Untuk yang belum daftar, segera daftar sekarang untuk bisa gabung di gelombang 39 ini. Apa doamu di gelombang 39 ini Sob?" lanjut keterangan dalam unggahan akun Instagram Kartu Prakerja tersebut.

Mengacu gelombang-gelombang sebelumnya, masa pendaftaran biasanya dibuka kurang lebih 3 hari, ditutup dan diumumkan beberapa hari setelahnya.

Bagi Anda yang berminat mendaftar dan sudah membuat akun hanya perlu klik "Gabung Gelombang" di laman resmi Prakerja.

Baca Juga: Daftar Pekerjaan Paling Dicari di Program Kartu Prakerja Terbaru Tahun 2022

Namun bagi yang belum memiliki akun, dapat membuatnya di laman Prakerja, caranya sebagai berikut:

Cara Buat Akun Prakerja

  • Masuk ke situs www.prakerja.go.id.
  • Pilih menu daftar sekarang.
  • Masukkan nama lengkap, alamat email, kata sandi baru.
  • Cek email masuk dari akun Prakerja dan ikuti petunjuk untuk konfirmasi akun email.
  • Setelah konfirmasi berhasil, kembali ke situs Prakerja.

Cara Daftar Kartu Prakerja

  • Setelah berhasil membuat akun dan login, Anda akan masuk ke dashboard akun di https://dashboard.prakerja.go.id.
  • Pada bagian verifikasi KTP, isi NIK, No KK dan tanggal lahir Anda sesuai KTP, lalu klik berikutnya.
  • Lengkapi data diri dan unggah foto KTP.
  • Lakukan verifikasi nomor handphone.
  • Klik Kirim.
  • Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor handphone Anda lalu klik verifikasi.
  • Selanjutnya isi Pernyataan Pendaftar.
  • Isi sampai selesai, jika sudah, klik Oke.
  • Berikutnya, Anda wajib mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar dengan klik Mulai Tes Sekarang.
  • Setelah mengisi tes, hasil tes akan dievaluasi. Jika setelah lima menit belum ada perubahan, silahkan klik tombol Refresh.
  • Pilih gelombang yang Anda inginkan sesuai dengan domisili, kemudian klik Gabung.
  • Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi gelombang di dashboard.

Perlu diingat, meski telah terdaftar, tidak semua orang bisa diterima dalam program semi bantuan sosial yang dicanangkan pemerintah ini.

Pendaftar yang memenuhi syaratlah yang bisa lolos menjadi peserta Kartu Prakerja. Lalu apa saja persyaratannya?

Syarat Daftar Kartu Prakerja

  • WNI yang dibuktikan dengan KTP
  • Minimal berusia 18 tahun
  • Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil
  • Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19
  • Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
  • Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Reaksi Jokowi Saat Alumni Prakerja Serukan Lanjutkan Sampai Seumur Hidup: Rame Ini, Hati-hati

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU