Kartu Prakerja Gelombang 39 Resmi Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Sosial | 31 Juli 2022, 17:22 WIBPendaftar yang memenuhi syaratlah yang bisa lolos menjadi peserta Kartu Prakerja. Lalu apa saja persyaratannya?
Syarat Daftar Kartu Prakerja
- WNI yang dibuktikan dengan KTP
- Minimal berusia 18 tahun
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Baca Juga: Reaksi Jokowi Saat Alumni Prakerja Serukan Lanjutkan Sampai Seumur Hidup: Rame Ini, Hati-hati
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV