> >

Kartu Prakerja Gelombang 39 Resmi Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Sosial | 31 Juli 2022, 17:22 WIB
Ilustrasi kartu prakerja. Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 39 telah resmi dibuka sejak siang ini, Minggu (31/7/2022).  (Sumber: Shutterstock via Kompas.com)

Pendaftar yang memenuhi syaratlah yang bisa lolos menjadi peserta Kartu Prakerja. Lalu apa saja persyaratannya?

Syarat Daftar Kartu Prakerja

  • WNI yang dibuktikan dengan KTP
  • Minimal berusia 18 tahun
  • Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil
  • Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19
  • Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
  • Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Reaksi Jokowi Saat Alumni Prakerja Serukan Lanjutkan Sampai Seumur Hidup: Rame Ini, Hati-hati

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU