Polisi Hentikan Kasus Edit Profil Kapolda Metro Jaya, Pelaku Dipulangkan
Hukum | 31 Juli 2022, 17:10 WIBDiberitakan sebelumnya, Nyoman Edi dipolisikan Sahabat Polisi Indonesia atas tuduhan penyebaran berita bohong (hoaks) sesuai Pasal 14 ayat 2 dan atau Pasal 15 KUHP.
Untuk diketahui, pada profil yang Nyoman tulis, dia mengaitkan Fadil Imran dengan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo yang saat ini sedang terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Bagian profil riwayat kasus yang pernah ditangani Fadil diedit dengan tulisan: Tidak menangkap dan menahan Ferdy Sambo, otak pembunuhan berencana Brigadir J (2022).
Dalam situs tersebut, Fadil juga disebut Nyoman menerima suap dari Ferdy Sambo terkait kematian Brigadir J.
Baca Juga: Momen Kapolda Irjen Fadil Lepas Baju Tahanan Penyunting Hoax Wikipedia Yang Dikaitkan Dengan Sambo
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Antara