Polisi Hentikan Kasus Edit Profil Kapolda Metro Jaya, Pelaku Dipulangkan
Hukum | 31 Juli 2022, 17:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya telah menghentikan proses hukum Nyoman Edi (33), pelaku penyuntingan profil Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran di laman Wikipedia.
Informasi tersebut disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Minggu (31/7/2022), seperti diwartakan Antara.
"Kasusnya dihentikan," kata Zulpan.
Adapun kasus tersebut distop seusai Fadil bertemu Nyoman. Pertemuan keduanya itu juga diabadikan dalam unggahan melalui akun Instagram @kapoldametrojaya dan @poldametrojaya, Sabtu (30/7).
Dalam unggahan tersebut, Fadil mengaku telah memaafkan Nyoman. Menurutnya, tuduhan dalam profil yang disunting tersebut merupakan sebuah risiko sebagai pejabat publik.
Dia kemudian mengaku telah meminta kepada penyidik untuk menghentikan proses hukum terhadap penyunting profilnya di laman Wikipedia tersebut.
Baca Juga: Bareskrim Polri Ambil Alih Penanganan Kasus Berkaitan Tewasnya Brigadir J, Bharada E Saksi
"Saya menggunakan restorative justice (keadilan restoratif, red), mudah-mudahan kita petik hikmahnya, kita jadikan pelajaran," ujar Fadil.
Seusai pertemuan tersebut, kasus penyuntingan profil Fadil Imran di laman Wikipedia itu pun dihentikan dan saat ini pelaku telah dipulangkan.
"Iya sudah dipulangkan," ujar Zulpan.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Antara